1. Latar Belakang Pemilihan Isu dan Kegiatan
  2. Analisis Isu Kotemporer

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, makan pegawai ASN mempunyai fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayanan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. 

Dalam menjalankan pekerjaan, seorang ASN memiliki nilai-nilai dasar. Dalam sambutan Presiden Joko Widodo di acara Launching Core Values dan Employer Branding ASN secara virtual pada tanggal 27 Juli 2021 menyebutkan “Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” yang kemudian disingkat dengan Ber-AKHLAK merupakan Core Values atau nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh ASN dimanapun bertugas. Kemudian nilai-nilai dasar ASN tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menjelaskan bahwa, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.  Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 

Puskesmas Pandak I merupakan organisasi dibidang kesehatan dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Di dalam Puskesmas terdapat berbagai profesi untuk memberikan pelayanan baik di dalam gedung (Pelayanan UKP) maupun pelayanan luar gedung (Pelayanan UKM). Menurut Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 standar ketenagaan puskesmas meliputi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, kemudian untuk tenaga non kesehatam meliputi tenaga sistem informasi kesehatan, tenaga administrasi keuangan, tenaga ketatausahaan dan pekarya.

Salah satu profesi yang ada di Puskesmas adalah perawat. Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran perawat dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan dan peneliti keperawatan, pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasakan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawata yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi (Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan). 

Berdasakan hasil observasi telah ditemukan beberapa isu terkait dengan pelayanan di Puskesmas, diantaranya adalah :

Tabel 4. Pengelompokan Isu

No.

Kondisi saat ini

Kondisi yang diharapkan

Pengelompokan Isu

1.

Rendahnya capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di UPTD Puskesmas Pandak I

Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di UPTD Puskesmas Pandak I dapat tercapai seluruhnya

Manajemen ASN

2.

Rendahnya Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di UPTD Puskesmas Pandak I

Tercapainya Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di UPTD Puskesmas Pandak I

Manajemen ASN

3.

Belum optimalnya peran kader kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Pandak I dalam pengisian skrining usia produktif dalam aplikasi ASIK

Optimalnya peran kader kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Pandak I dalam pengisian skrining usia produktif dalam aplikasi ASIK

 

Smart ASN

 

Berdasarkan tabel pengelompokan isu di atas, analisis isu dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Rendahnya capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di UPTD Puskesmas Pandak I

Hipertensi atau tekanan darah tinggi adalah penyakit jantung dan pembuluh darah yang ditandai dengan peningkatan tekanan darah di atas normal. WHO (Word Helath Organization) memberikan batasan tekanan darah normal adalah 140/90 mmHg. Penyakit hipertensi merupakan penyakit kardiovaskuler yang umum dan paling banyak diderita oleh masyarakat. Hipertensi saat ini merupakan masalah kesehatan utama di dunia termasuk di Indonesia. Hipertensi merupakan penyebab kematian nomor 3 setelah stroke dan TB. Menurut Riskesdas tahun 2018, estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat  hipertensi sebesar 427.218 kematian. 

Penderita hipertensi yang tidak mendapatkan penanganan dengan baik menyebabkan munculnya komplikasi seperti penyakit stroke, penyakit jantung koroner, diabetes, gagal ginjal dan kebutaan. Munculnya komplikasi tergantung dari besarnya peningkatan tekanan darah dan lamanya kondisi tekanan darah yang tidak terdiagnosis dan tidak diobati. Dari dampak yang ditimbulkan akibat hipertensi maka pentingnya penderita hipertensi mendapatkan layanan sesuai standar. 

Menurut target Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul penderita hipertensi mendapat pelayanan standar adalah jika penderita hipertensi kontrol sebanyak 6x dalam setahun dan ini baru bisa dihitung setelah bulan November. Sedangkan target menurut Kemenkes adalah jika penderita hipertensi kontrol tiap sebulan sekali. Pelayanan sesuai standar yang dimaksud meliputi pengukuran tekanan darah, edukasi kesehatan dan mendapatkan terapi farmakologi sesuai indikasi.

Capaian Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Puskesmas Pandak I tahun 2022 mengenai penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar adalah 36%. Hal ini berarti masih jauh dari target yang diharapkan SPM yaitu 100%. Menurut SPM Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tahun 2022 target penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas Pandak I ada 3.710 jiwa dengan target capaian 100%. Data DGS Kesehatan Bantul menunjukkan penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar sampai bulan Agustus 2022 di Puskesmas Pandak I ada 30,43%. 

Sebagai bahan pendukung rendahnya capain pasien hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di Puskesmas Pandak I maka telah dilakukan survei kepada pasien hipertensi dengan jumlah responden 37 orang. Survei dilakukan dengan menggunakan google form yang kemudian dibagikan di grup WA pasien hipertensi di wilayah kerjas Puskesmas Pandak I.  Terdapat 7 orang yang telah mengisi survei tersebut, berdasarkan hasil survei kepada penderita hipertensi didapatkan hasil survei sebagai berikut :

 

 

 

Gambar 3. Hasil Survei Tentang Penyakit Hipertensi

Pertanyaan 1: Apakah Anda memiliki penyakit hipertensi? 

Pertanyaan kedua: Jika Ya, apakah Anda sudah berobat rutin?

 

Dari hasil survei terhadap penderita Hipertensi di wilayah kerja Puskesmas Pandak I didapatkan 7 responden menjawab memiliki penyakit hipertensi dan yang berobat rutin ada 42,9%. Responden yang menjawab belum berobat rutin memberikan alasannya karena tidak memiliki gejala, tidak ada keluhan, bekerja sehingga tidak ada waktu untuk berobat dan tidak ada yang mengantar sehingga tidak bisa kontrol di Puskesmas. Hal ini yang menyebabkan capaian kunjungan penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar rendah. Rendahnya capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar mempengaruhi mutu kinerja puskesmas.

  1. Rendahnya Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di UPTD Puskesmas Pandak I

Program Pengendalian Penyakit Kronis yang selanjutnya disebut Prolanis adalah pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan peserta penderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya kesehatan yang efektif dan efisien.  Peserta yang dimaksud adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran (Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019). 

Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali adalah indikator untuk mengetahui optimalisasi penatalaksanaan Prolanis oleh FKTP dalam menjaga kadar gula darah puasa bagi pasien Diabetes Mellitus tipe 2. Diabetes Mellitus yang kemudian disebut DM adalah penyakit kronis berupa gangguan metabolik yang ditandai dengan kadar gula darah yang melebihi normal. Tegaknya diagnosa Diabetes Mellitus berdasarkan kriteria dari Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) yang mengadopsi kriteria American Diabetes Association (ADA). Menurut kriteria tersebut, diabetes mellitus ditegakkan apabila kadar glukosa darah puasa ≥ 126 mg/dl, atau glukosa darah 2 jam pasca pembebanan ≥ 200 mg/dl, atau glukosa darah sewaktu ≥ 200 mg/dl dengan gejala sering lapar, sering haus, sering buang air kecil dan dalam jumlah banyak, dan berat badan turun. Diabetes Mellitus yang terkendali adalah pasien DM dengan capaian kadar gula darah puasa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. 

Perhitungan Rasio Peserta Prolanis Terkendali DM merupakan perbandingan antara jumlah pasien DM yang terdaftar sebagai peserta Prolanis dengan kadar gula darah puasa terkendali dengan jumlah peserta terdaftar di FKTP dengan diagnosa DM dikali 100%.

RPPT DM

=

Jumlah peserta Prolanis DM Terkendali

Jumlah Peserta terdaftar di FKTP dengan diagnosa DM

x 100%

 

Target indikator Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali paling sedikit 5%. Berikut capaian Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di Puskesmas Pandak I:

Tabel 5. Capaian Rasio Peserta Prolanis DM Terkendali Periode

Januari-Agustus 2022

No

Bulan

Peserta Prolanis DM Terkendali

Peserta Diagnosa DM

RPPT DM

1.

Januari

7

436

1,6%

2.

Februari

4

443

0,9%

3.

Maret

8

447

1,79%

4.

April

3

459

0.65%

5.

Mei

7

462

1,52%

6.

Juni

9

470

1,91%

7.

Juli

7

478

1,46%

8.

Agustus

7

484

1,45%

Sumber : PCare E-Claim BPJS Kesehatan Tahun 2022

Dari tabel di atas capaian Rasio Peserta Prolanis DM Terkendali Puskesmas Pandak I belum ada yang mencapai target, capainnya masih dibawah 5%. Target minimal Peserta Prolanis DM Terkendali per Agustus 2022 adalah 25 orang. 

Rendahnya Rasio Peserta Prolanis DM Terkendali akan mempengaruhi capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Capaian KBK akan mempengaruhi timbal balik dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Sebagai bahan pendukung rendahnya rasio Peserta Prolanis DM Terkendali telah dilakukan survei terhadap penderita Diabetes Mellitus di wilayah kerja Puskesmas Pandak I sebanyak 37 responden. Survei dilakukan dengan menggunakan googleform yang kemudian dibagikan dalam grup WA pasien Diabetes Mellitus yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pandak I. Hasil yang didapat terdapat 5 responden yang mengisi survei. Adapun hasil survei sebagai berikut :

 

 

 

Gambar 4. Hasil Survei Tentang Penyakit Diabetes Mellitus

Pertanyaa 1: Apakah Anda memiliki Penyakit Diabetes Mellitus? 

Pertanyaan 2: Jika Ya, apakah Anda sudah berobat rutin?

Dari hasil survei di atas derdapat 80% responden menderita penyakit Diabetes Mellitus. Sebanyak 75% penderita Diabetes Mellitus menyatakan belum berota rutin hal ini karena merasa tidak ada gejala, tidak ada keluhan dan bekerja sehingga tidak ada waktu untuk kontrol rutin. Hal ini yang menyebabkan rasio peserta prolanis Diabetes Mellitus Terkendali belum bisa mencapai target rasio yang diharapkan.

  1. Belum optimalnya peran kader kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pandak I dalam pengisian skrining usia produktif dalam Aplikasi ASIK

Aplikasi Sehat Indonesia Ku (ASIK) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk tenaga kesehatan di Posyandu, Posbindu, dan layanan kesehatan terdepan lainnya. Aplikasi ASIK digunakan untuk mencatat pendataan imunisasi dan skrining usia produktif. 

Skrining usia produktif adalah setiap warga negara Indonesia usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pelayanan skrining kesehatan usia produktif sesuai standar adalah pelayanan skrining kesehatan usia 15-59 tahun diberikan sesuai kewenangannya oleh dokter, bidan, perawat, nutrisionis/tenaga gizi, petugas pelaksana Posbindu PTM terlatih. Pelayanan skrining usia produktif dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. 

Pelayanan skrining usia produktif dapat dilakukan minimal setahun sekali. Pelayanan skrining usia produktif meliputi :

  1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut.
  2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer.
  3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah.
  4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku
  5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan.
  6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran.
  7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klini dan pemeriksaan IVA khusus untuk Wanita usia 30-59 tahun.

Di Puskesmas Pandak I sudah melaksanakan skrining usia produktif yang dikoordinir oleh Programer Penyakit Tidak Menular. Hasil pencatatan dan pelaporan skrining usia produktif selama ini dikelola oleh Programer Penyakit Tidak Menular baik skrining di dalam gedung maupun skrining di luar gedung (Posyandu, Posbindu PTM). Dengan adanya Aplikasi ASIK ini diharapkan tenaga kesehatan dapat melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan skrining usia produktif di dalam gedung, sedangkan pencatatan dan pelaporan kegiatan skrining usia produktif di luar gedung dapat dilakukan oleh kader kesehatan.

Aplikasi ASIK baru diluncurkan oleh Bapak Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI padan tanggal 18 Mei 2022. Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi mengenai Aplikasi ASIK pada tanggal 12-14 September 2022 kepada Programer Penyakit Tidak Menular di setiap puskesmas yang berada di Provinsi DI Yogyakarta, sehingga Aplikasi ASIK tergolong baru dikalangan tenaga kesehatan maupun kader kesehatan. Hal ini berdampak belum optimalnya peran kader kesehatan dalam pengisian aplikasi ASIK.

Kader kesehatan adalah tenaga yang berasal dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat itu sendiri dan bekerja secara sukarela untuk menjadi penyelenggara posyandu (R. Fallen dan R. Budi, 2010). Kader kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskemas Pandak I sejumlah 394 orang. Kader kesehatan di wilayah Kalurahan Wijirejo terdapat 179 kader, sedangkan di wilayah Kalurahan Gilangharjo terdapat 215 kader kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan survei mengenai pengetahuan Aplikasi ASIK kepada kader kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pandak I dengan jumlah 14 responden menggunakan google form. Hasil didapatkan sebanyak 13 responden telah mengisi survei tersebut. Adapun hasil survei sebagai berikut :

Gambar 5. Hasil Survei Pengetahuan Aplikasi ASIK

Pertanyaan 1 : Apakah Anda mengetahui mengenai Aplikasi ASIK?

Dari 13 kader kesehatan yang mengisi survei mengenai Aplikasi ASIK didapatkan hasil 53,8% tidak mengetahui Aplikasi ASIK dan 46,2% sudah mengetahui Aplikasi ASIK. Kader kesehatan yang menjawab mengetahui Aplikasi ASIK menjelaskan Aplikasi ASIK sebagai berikut Aplikasi Sehat Indonesia Ku, pencatatan digital, aplikasi untuk memudahkan dalam pencatatan imunisasi, dan pencatatan individu deteksi dini penyakit tidak menular secara individual

Pertanyaan 2 : Pernahkah Anda terlibat dalam skrining usia produktif?

Pertanyaan 3: Jika Anda mendapatkan penyuluhan Aplikasi ASIK, apakah Anda siap menginput data skrining dalam Aplikasi ASIK?

 

Dari hasil survei terdapat 69,2% kader kesehatan sudah pernah melakukan kegiatan skrining usia produktif dan 30,8% kader kesehatan belum pernah melakukan skrining usia produktif. Apabila mendapatkan penyuluhan Aplikasi ASIK ada 76,9% kader kesehatan bersedia pelakukan pencatatan dalam aplikasi ASIK dan 23,1% menjawab tidak bersedia melakukan pencatatan dalam Aplikasi ASIK karena kesulitan menggunakan handphone dan rumit.

 

 

  1. Penetapan Isu

Berdasarkan identifikasi isu kotemporer di atas dapat dilakukan penetapan isu dengan metode USG. Metode USG adalah salah satu metode skoring untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Metode USG dilakukan dengan cara menilai tingkat urgency, seriousness dan growth isu dengan menentukan skala nilai 1-5. Isu dengan nilai paling tinggi adalah isu yang prioritas. Menurut Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tentang Analisis Isu Kotemporer, penjelasan mengenai urgency, seriousness dan growth isu sebagai berikut :

  1. Urgency (U) artinya seberapa mendesak suatu isu itu harus dibahas, dianalisis, dan ditindaklanjuti. Semakin mendesak suatu isu dan semakin terbatasnya waktu dalam penyelesaian, maka semakin tinggi nilai yang diberikan dan isu tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan.
  2. Seriousness (S) artinya seberapa serius suatu isu itu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan. Dengan melihat akibat yang akan ditimbulkan oleh suatu isu, maka dapat dinilai seberapa serius isu tersebut untuk diselesaikan.
  3. Growth (G) artinya seberapa besarnya kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak segera ditangani. Isu yang memiliki peluang cepat berkembang menjadi masalah yang tidak terkendali memiliki nilai yang lebih besar untuk menjadi prioritas isu yang diselesaikan. 

Tabel 6. Analisis Penetapan Isu

No.

Isu Permasalahan

Penilaian Kiteria

Total Nilai

U

S

G

1.

Rendahnya capaian penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di UPTD Puskesmas Pandak I

4

4

3

11

2.

Rendahnya Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di UPTD Puskesmas Pandak I

4

4

4

12

3.

Belum optimalnya peran kader kesehatan di wilayah kerjas UPTD Puskesmas Pandak I dalam pengisian skrining usia produktif dalam aplikasi ASIK

3

3

3

9

 

Keterangan :

Urgency : Mendesak

Seriousness : Kegawatan

Growth : Petumbuhan

5 = Sangat Mendesak

5 = Sangat Gawat

5 = Sangat Cepat

4 = Mendesak

4 = Gawat

4 = Cepat

3 = Cukup Mendesak

3 = Cukup Gawat

3 = Cukup Cepat

2 = Kurang Mendesak

2 = Kurang Gawat

2 = Kurang Cepat

1 = Tidak Mendesak

1 = Tidak Gawat

1 = Tidak Cepat

 

  1. Isu yang Diangkat

Dari teknik analisis isu menggunakan Metode USG didapatkan bahwa “Rendahnya Rasio Peserta Prolanis Diabetes Mellitus Terkendali di UPTD Puskesmas Pandak I” mendapatkan nilai tertinggi yaitu 14 poin. Isu yang telah terpilih dianalisi menggunakan fishbone diagram untuk menentukan akar masalah. Menurut Dr. Kaoru Ishikawa, fishbone diagram atau diagram tulang ikan adalah suatu cara memetakan isu berdasarkan cabang-cabang terkait, lebih menekankan hubungan sebab-akibat (Tauge, 2005,p. 247 dalam Buku Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Analisis Isu Kotemporer). 

Gambar 6. Fishbone Diagram

 

 


 

Berdasarkan analisis fishbone diagram diatas dapat diuraikan penyebab isu antara lain :

  1. Man : Kurangnya jumlah perawat yang ada di Puskesmas Pandak I. Jumlah perawat di Puskesmas Pandak I berjumlah 8 orang, terdapat 7 orang perawat di pelayanan dan 1 perawat di bagaian tata usaha. Puskesmas Pandak I merupakan Puskesmas rawat inap sehingga memiliki sistem shift dalam bekerja. Disamping sistem shift perawat juga melayani dalam pelayanan Poli Umum dan Poli Batuk. Selain melakukan pelayanan dalam gedung, perawat juga ikut kegiatan luar gedung sesuai jadwal (UKM).

Gambar 7. Jadwal Perawat Puskesmas Pandak I Bulan September 2022

 

 

  1. Method : Peran perawat belum optimal dalam melakukan pencatatan pasien prolanis karena DGS Kesehatan belum saling bertaut dengan PCare Eclaim BPJS sehingga belum efektif efisen dalam pencatatan.
  2. Material : Kartu kendali prolanis belum digunakan dengan maksimal
  3. Sorrounding : Kurangnya pengetahuan peserta prolanis mengenai penyakit diabetes mellitus.