Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) merupakan sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial. Dalam waktu dekat, umat Islam seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1 (satu) bulan lamanya. Adapun upaya-upaya pembinaan dan pengawasan keamanan pangan ta’jil yang menjadi perhatian, antara lain:

  • Lokasi penjualan pangan ta’jil dalam kondisi lingkungan yang bersih dan teratur serta tidak dekat dengan limbah yang berpotensi terjadinya pencemaran, misalnya dekat dengan tumpukan sampah, limbah cair;
  • Bahan pangan siap saji ta’jil diolah dengan benar (pangan ta’jil masih baru), atau tidak menjual pangan ta’jil yang sudah lebih dari 4 (empat) jam;
  • Bahan pangan siap saji ta’jil yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan yang tidak direkomendasikan, misalnya pewarna, pengawet
  • Pangan siap saji ta’jil yang di jual ke konsumen dalam kondisi hygienis, tertutup agar terhindar dari kontaminasi debu, serangga, asap kendaraan, droplet (saat berbicara, bersin, batuk, keringat) dan lain – lain; 
  • Wadah atau tempat pangan siap saji ta’jil yang di jual ke konsumen pada kondisi bersih hygienis;
  • Jika ada proses pencucian alat/wadah makan/minum seperti piring, gelas, sendok dan lainnya agar menggunakan air bersih yang mengalir dan memenuhi syarat kesehatan dan juga dilengkapi dengan detergen/sabun saat proses pencucian; 
  • Tersedianya sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesuai standar (tersedianya air mengalir, sabun) di lokasi setiap TPP;
  • Penggunaan jenis bahan baku wadah atau tempat pangan siap saji ta’jil yang di jual harus memenuhi tara pangan; 
  • Para pedagang dalam melayani konsumen untuk memindahkan pangan ta’jil menggunakan alat bantu seperti penjepit tidak berkarat, sarung tangan plastik yang bersih; 
  • Para pedagang pangan ta’jil wajib melakukan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin sehingga kondisi tangan dalam keadaan bersih dan hygienis;
  • Para pedagang pangan ta’jil wajib mengenakan pakaian bersih (jika ada celemek sebaiknya dipakai) dan menggunakan masker; 
  • Setiap hari setelah selesai berdagang lokasi penjualan pangan ta’jil dihimbau agar selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau (hasil limbah pangan dijual); 
  • Tersedianya tempat sampah (TPS) yang tertutup di lokasi setiap TPP ta’jil untuk menghindari peningkatan kepadatan lalat

Sumber : Kementrian Kesehatan Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit